Sejarah Kalurahan
Sejarah singkat Kalurahan Sumberrahayu dapat diuraikan sebagai berikut:
- Sebelum tahun 1946
Wilayah Kalurahan Sumberrahayu sebelum tahun 1946 merupakan wilayah-wilayah dari 3 (tiga) kelurahan yang masing-masing terdiri dari:
- Kelurahan Gamplong dengan Lurah:
Tahun 1922 s/d tahun 1937 : Bapak Prayitno Sewoyo
Tahun 1937 s/d tahun 1946 : Bapak Widagdo Sewoyo
- Kelurahan Moyudan dengan Lurah:
Tahun 1937 s/d tahun 1946 : Bapak Pawiro Dinomo
- Kelurahan Kembangan dengan Lurah:
Tahun 1922 s/d tahun 1937 : Bapak Atmo Dikarso
Tahun 1937 s/d tahun 1946 : Bapak Sumitro Sewoyo
- Sesudah tahun 1946
Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1948 mengenai Pemerintah Kelurahan maka ke 3 (tiga) Kelurahan tersebut digabung menjadi 1 (satu) sehingga terbentuklah Kelurahan yang “Otonom“ dengan nama “Sumberrahayu“ yang secara resmi ditetapkan berdasarkan maklumat Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan. Adapun pemegang jabatan/penjabat Lurah Desa / Kepala Desa dan periodenya adalah:
- Tahun 1946 s/d tahun 1965: Bapak Purwo Susanto. Tahun 1965 diberhentikan karena terlibat G 30 S/PKI.
- Tahun 1965 s/d tahun 1985: Bapak Dirjo Siswoto. Tahun 1985 mengundurkan diri karena lanjut usia.
- Tahun 1985 s/d tahun 1986 jabatan Lurah mengalami kekosongan, sebagai Penjabat sementara Lurah adalah:
- Bapak Suwignyo Harjono (Kabag. Sosial) dari tanggal 20 Maret s/d 25 September 1985.
- Bapak Harjo Sudarmo (Sekretaris Desa) dari tanggal 25 September s/d 5 April 1986.
- Tahun 1986 s/d tahun 1995 Lurah Desa dijabat oleh Bapak Tohari.
Sesudah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 sebutan Lurah diganti menjadi “Kepala Desa“ (Kades) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 169/KPTS/1986 tanggal 12 Agustus 1986.
- Tahun 1995 s/d tahun 1996 jabatan Kepala Desa kosong, sebagai penjabat Kepala Desa adalah Bapak Mudjtahid (Sekretaris Desa) dari tanggal 8 Nopember 1995 s/d 1 Mei 1996.
- Bapak Tohari sebagai Kepala Desa terpilih dan dilantik pada tanggal 1 Mei 1996.
Tanggal 4 Desember 1998 Kepala Kalurahan Sumberrahayu menderita sakit, tugas-tugas Kepala Desa dilimpahkan kepada Bapak Mudjtahid (Sekretaris Desa) dengan Nomor 147/98/XII/1998. Berdasarkan Surat Keputusan Camat Moyudan Nomor: 3/KPTS.CAMAT/1999 diangkat menjadi Yang Menjalankan Tugas Kepala Desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 52/SK.KDH/A/2001 sebutan Kepala Desa dirubah menjadi Lurah Desa.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 23/SK.KDH/B/2002 Bapak Tohari, yang menjabat Lurah Kalurahan Sumberrahayu diberhentikan dengan hormat karena sakit atas usul Badan Perwakilan Desa (BPD).
Jabatan Lurah Desa saat itu kosong, sebagai Penjabat Lurah Kalurahan Sumberrahayu adalah Bapak Mudjtahid berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 24/SK. KDH/B/2002.
Bapak Mudjtahid diberhentikan dari Penjabat Lurah Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 187/SK.KDH/A/2002.
- Dengan terpilihnya Bapak Edy Taslim, BA. pada tanggal 9 Juli 2002 melalui pemilihan langsung oleh rakyat, maka Bapak Edy Taslim, BA. menjabat sebagai Lurah Kalurahan Sumberrahayu yang dilantik pada tanggal 5 Agustus 2002.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: /SK.KDH/B/2007 tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Edy Taslim, BA. selaku Kepala Kalurahan Sumberrahayu karena habis masa jabatannya pada tanggal 6 Agustus 2007, untuk selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 301/SK.KDH/A/2007 Penjabat Kepala Kalurahan Sumberrahayu adalah Bapak Sihono, BA. (Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Moyudan).
- Dengan terpilihnya Bapak Edy Taslim, BA. pada tanggal 11 Nopember 2007 melalui pemilihan langsung oleh rakyat, maka Bapak Edy Taslim, BA. mendapat pengesahan sebagai Kepala Kalurahan Sumberrahayu periode 2007-2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 517/Kep.KDH/A/2007 dan dilantik pada tanggal 21 Nopember 2007. Pemberhentian Bapak Sihono, BA sebagai Penjabat Kepala Kalurahan Sumberrahayu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 542/Kep.KDH/A/2007.
- Dengan terpilihnya Bapak Sigit Tri Susanto, SE. pada tanggal 11 Nopember 2013 melalui pemilihan langsung oleh rakyat, maka Bapak Sigit Tri Susanto, SE. mendapat pengesahan sebagai Kepala Kalurahan Sumberrahayu periode 2013 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 517/Kep.KDH/A/2014 dan dilantik pada tanggal 21 Nopember 2013. Pemberhentian Bapak Edy Taslim, BA sebagai Kepala Kalurahan Sumberrahayu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 542/Kep.KDH/A/2013.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 29/Kep.KDH/A/2019 tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Sigit Tri Susanto, S.E selaku Kepala Desa Sumberrahayu karena habis masa jabatannya pada tanggal 21 November 2019, untuk selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 74/Kep.KDH/A/2019 Penjabat Kepala Desa Sumberrahayu adalah Bapak Riyanto, S.Sos. (Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Moyudan).
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor14/Kep. KDH/A/2020 Tentang pemberhentian saudara Riyanta, S.Sos NIP.19631029 198903 1 006, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Moyudan, sebagai penjabat Lurah Sumberrahayu Kapanewon Moyudan
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupatai Sleman Nomor 94.15/ Kep.KDH/ A/ 2020 tentang Pengesahan pengangkatan saudara Sigit Tri Susanto, S.E, sebagai lurah Sumberrahayu kapanewon Moyudan masa jabatan 2020-2026
Dengan terbitnya regulasi untuk desa meliputi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 4 Seri E) serta produk hukum lainnya memberikan otonomi desa seluas-luasnya, dimana desa diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah desa diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Desa sebagai arah kebijakan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan sehingga penjabaran dalam bentuk operasional kegiatan tertuang dalam Program Kerja Tahunan Desa.
Berbagai alternatif penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan bersama menuju masa depan yang lebih baik. Dengan perencanaan yang maksimal diharapkan kesinambungan pembangunan bisa dilaksanakan dan memberikan arah, pedoman sekaligus sarana evaluasi sebagai bahan acuan dan pertimbangan program selanjutnya.