

{"id":552,"date":"2021-02-22T10:59:48","date_gmt":"2021-02-22T10:59:48","guid":{"rendered":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/56"},"modified":"2021-02-22T10:59:48","modified_gmt":"2021-02-22T10:59:48","slug":"posko-ppkm-mikro-kalurahan-sumberrahayu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/2021\/02\/22\/posko-ppkm-mikro-kalurahan-sumberrahayu\/","title":{"rendered":"Posko PPKM Mikro Kalurahan Sumberrahayu"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah telah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro. PPKM mikro berlaku selama 2 minggu, mulai 9 hingga 22 Februari dengan skenario pengendalian berada di level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT). Pendekatan itu diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi dan membutuhkan pengendalian yang tepat sasaran. <\/p>\n<p>Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT\/RW dan Kelurahan. Terkait hal itu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro dibentuk Pos Komando. Pembangunan Posko ini dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan Covid-19 <\/p>\n<p>Di Kalurahan Sumberrahayu sendiri sudah dibangun posko mikro covid yang berlokasi di komplek Balai Kalurahan Sumberahayu Moyudan Sumberrahayu Moyudan Sleman.<\/p>\n<p>unsur Posko Covid-19 Desa\/Kelurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kelurahan, Ketua RT\/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemuda, penyuluh, pendamping relawan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna <\/p>\n<p>Struktur Posko Covid-19 Kelurahan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa\/kelurahan. Sedangkan alur komando dan koordinasi Posko Covid-19 Kelurahan diatur sebagai berikut: Pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 Kelurahan secara real time kepada Posko satu tingkatan di atasnya, yaitu Posko Covid-19 tingkat Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten\/Kota kemudian ke tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat Supervisi Kinerja Posko Covid-19 Desa\/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 satu tingkatan di bawahnya; dan Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan\/atau Posko Covid-19 kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama. Adapun, fungsi Posko Covid-19 Desa\/Kelurahan adalah melakukan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Fungsi pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas Fungsi penanganan meliputi penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat. Sedangkan fungsi pembinaan terdiri atas penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Sementara itu, fungsi pendukung terdiri atas pencatatan dan pelaporan, logistik dukungan komunikasi dan administrasi. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah telah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro. PPKM mikro berlaku selama 2 minggu, mulai 9 hingga 22 Februari dengan skenario pengendalian berada di level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT). Pendekatan itu diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":553,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-552","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/552","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=552"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/552\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/553"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=552"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=552"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sumberrahayusid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=552"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}